com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Peran Serta Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara. Pembina IV/a NIP. pendahuluan;Dirjen Pothan Kemhan Menargetkan 2. (News. Pertahanan militer merupakan kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer, tersusun dalam komponen utama serta komponen cadangan dan komponen pendukung. pertahanan negara. Negara . JAKARTA, KOMPAS. komponen kekuatan pertahanan keamanan negara, dengan memantapkan kemanunggalan segenap komponen kekuatan pertahanan keamanan negara dengan seluruh rakyat Indonesia; c. Sishankamrata juga melibatkan segenap departemen dan lembaga nondepartemen secara komprehensif untuk ikut serta menjamin keamanan negara. KEMHAN RI; MABES TNI; TNI AD; TNI AL; TNI AU; INFORMASI KONTAK. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara untuk Pertahanan Negara, anggota Komcaduntuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional. f. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. SOSIALISASI SARANA DAN PRASARANA NASIONAL KOMPONEN PENDUKUNG PERTAHANAN NEGARA Kamis, 19 Mei 2022 (Jakarta, Rabu 18/05) Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Mayjen TNI Dadang Hendrayudha di dampingi oleh Direktur Sumber Daya Pertahanan Brigjen TNI Fahrid Amran, S. Untuk menjabarkan sistem tersebut, selain Komponen Utama,. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. tentang Pengelolaan. penyakit baru yang potensial mewabah . Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan. Dalam menghadapi ancaman nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman. Komponen Cadangan . Referensi: Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 2. Bela Negara dalam PP 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan. Indonesia merupakan negara kepulauan yang kaya dan strategis karena : Memiliki beribu – ribu pulau (17. H. 3 Tahun 2002 Dengan demikian TNI menjadi komponen utama, Kepolisian, Ratih, dan komponen khusus/perlindungan masyarakat melalui suatu sistem rekruitmen dan pelatihan yang baik dapat dijadikan komponen cadangan, seperti Sumber daya nasional dan prasarana. konflik bersenjata berdasarkan Sistem Pertahanan Negara di Indonesia mengacu kepada ketentuan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) secara umum yang. Komponen utama dan komponen cadangan selama dinas aktif adalah militer, bukan sipil. Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. 4. Sistem pertahanan semesta terdiri dari empat komponen, yaitu komponen utama, komponen cadangan, komponen pendukung, dan pendidikan bela negara. “Saya kira kontruksi awal ini penting diingat dan dilihat kembali ketika kita membicarakan komponen cadangan kaitannya dengan aspek pertahanan negara,” imbuh Najib. 196101111988032001. "Ini yang yang akan jadi fokus persiapan pemikiran dan penyelenggaraan gelar pertahanan dan keamanan negara kita ke depan," tutur dia. JAKARTA - Komponen pertahanan dan keamanan negara menjadi bagian penting dalam mempertahankan negara. Konsep ini menekankan bahwa pertahanan dan keamanan bukanlah tanggung jawab semata-mata dari aparat keamanan atau militer. Adnan Madjid| 39 Dalam Negeri (Department of Homeland Security) yang hanya memiliki fungsi pertahanan di masa perang. Pertahanan terhadap Keamanan Neagara 4. Inilah Peran Serta Masyarakat Sebagai Komponen Cadangan dalam Menjaga Pertahanan Negara. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA KEBIJAKAN PENGINTEGRASIAN KOMPONEN PERTAHANAN NEGARA 1. dan pengawasan sistem pertahanan negara. 20 Tahun 1982 terkait. 2020. Yang diadakan dalam rangka melaksanakan amanat UUD 1945 yang di atur kemudian dalam undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan. Penjelasan mengenai komponen ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Kata Kunci: Pertahanan Negara, Industri pertahanan, Kebijakan Pertahanan Negara This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4. KOMPAS. id) Kekayaan tersebut merupakan potensi bagi kesejahteraan masyarakat dan bagi pertahanan negara. Tanpa didukung oleh adanya dua komponen yang lain, yakniJAKARTA – Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk mendukung pertahanan negara sebagai wujud bela negara. Mengetahui apa itu hakikat pertahanan negara Republik Indonesia. Subyek dari bela negara ini adalah tentara atau perangkat pertahanan lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar atau wajib militer. Dalam sistem pertahanan keamanan rakyat semesta, rakyat berfungsi sebagai kekuatan pendukung. Komponen utama dalam sishanta yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Anandafersadharmawan96@gmail. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana. Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia. Komponen Cadangan adalah “ sumber daya nasional ” yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan. “. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara. Jika sebuah. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 dijadikan sebagai pedoman bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem pertahanan negara. Strategi Pertahanan Nusantara merupakan strategi pertahanan militer yang memanfaatkan bentuk negara kepulauan digabung dengan kekuatan yang. No . Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. TNI Angkatan Darat dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945. Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 disusun dengan memedomani kebijakan pemerintah dan negara,. Komponen cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara. Di perguruan tinggi. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Oleh : Dra. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4169); 3. Pertahanan Negara Tahun 2010-2014 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. 5. Program pasar bebas yang dicanangkan oleh WTO dalam waktu dekat dapat. Postur pertahanan negara seasuai Buku Putih Pertahanan Indonesia 2015 (Permenhan No. Pokok-pokok Kebijakan Umum Pertahanan Negara meliputi Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan PemberdayaanUrgensi Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan. Namun sudah merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari untuk diwujudkan. Postur Pertahanan Negara adalah wujud penampilan kekuatan pertahanan negara yang tercermin dari keterpaduan kekuatan, kemampuan dan penggelaran sumber daya nasional yang ditata dalam sistem pertah anan negara , terdiri atas komponen utama,Pertahanan negara dapat dianggap sebagai sebuah sistem. (1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Terkait dengan status komponen pendukung, Pasal 8 (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara mengatur bahwa, “Komponen Pendukung terdiri. Tahun 2004 tentang T entara Nasional Indonesia. (4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama. Artinya, seluruh komponen bangsa harus ikut terlibat untuk. Pertahanan negara bagi suatu bangsa yang memiliki. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. fabrikasi komponen, pemaduan prototype, dan uji prototype di dalam lingkungan operasi yang harus memenuhi standard dan persyaratan. Khotimah (2018) menyebutkan penyiapan sumber daya alam sebagai komponen pertahanan negara sebagai berikut: a. TNI sebagai komponen utama selalu siaga, namun perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Baik UU No. 3. 1. Komponen ini melibatkan TNI dan Polri dengan dukungan rakyat, sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945. Pertahanan Negara mengamanatkan mengenai usaha bela negara, komponen cadangan, dan komponen pendukung diatur dengan Undang-Undang; d. Komponen pendukung terdiri dari 5 segmen: Sumber daya alam/buatan dan sarana prasarana Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air dan. mendukung alutsista sistem pertahanan negara. Khotimah (2018) menyebutkan penyiapan sumber daya alam sebagai komponen pertahanan negara sebagai berikut: a. Jadi, TNI yang menjadi garda terdepan dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara Indonesia. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. 15, No. “Pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”. Komcad setidaknya memiliki lima tugas dan kewajiban sebagai berikut: Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan bahwa yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan Pemerintah Negara. Usaha pertahanan negara tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan adanya Oleh karena itu, Pemerintah bersama perangkat pendukungnya telah membentuk arsitektur sistem pertahanan dan keamanan ibu kota negara menggunakan empat komponen utama, yaitu intelijen, pertahanan, keamanan, dan komponen siber. 3/2002 Tentang Pertahanan Negara menyebutkan Komponen Cadangan sebagai bagian dari Komponen Pertahanan negara dalam Pasal 1 Angka 6. usaha Pertahanan Negara. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang berbunyi: Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara. Pengertian Pertahanan Negara Pertahanan negara disebut juga pertahanan nasional adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah sebuah negara. Pasal 30 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara. . Tulisan ini akan membahas bagaimana komponen cadangan, sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara, menghadapi ancaman nir-militer di masa depan. Sifat SISHANKAMRATA. Pada pasal 11 ayat (2) disebutkan bahwa postur TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan di persiapkan sesuai dengan. Baca "Internal". dan menyiapkan komponen pertahanan lainnya. Pengelolaan Komponen Cadangan dilaksanakan oleh Menteri berdasarkan kebijakan umum Pertahanan Negara dengan menerapkan sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia serta menaati peraturan perundang-undangan. 4. Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah dan bentuk keikutsertaan warga negara, seluruh sumber. a. “SE ini diperuntukkan bagi pegawai ASN agar. untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui usaha bela negara, penataan komponen pendukung, dan pembentukan komponen cadangan. Jl. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Lalu berlanjut, seperti yang dimuat dalam UU No. Presiden Joko Widodo resmi menetapkan Komponen Cadangan Tahun 2021. 1. 3 Tahun 2002. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan amanat pada upacara Penetapan Komponen Cadangan Tahun 2021 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/10/2021). RUU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara. Bela negara bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemhan dan TNI, akan tetapi menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. Komponen utama adalah Tentara Nasional. Mengenai pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan diatur dalam Bab V PP 3/2021. Kader Intelektual Bela Negara dan Alumni Universitas Pertahanan (UNHAN) Sistem pertahanan menjadi hal yang sangat fundamental dan menjadi faktor utama bagi eksistensi sebuah negara. “Tentu saja harus dilihat untuk alokasi apa saja uang tersebut, apalagi Kementerian Pertahanan menyatakan akan merekrut 25. 3. Dalam Pasal 7 UU Pertahanan Negara diperkenalkan terminologi komponen sistem pertahanan yang tidak memiliki terjemahan militer baku yang universal. kehadiran kembali wabah penyakit atau . Demikian dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas IX karya Hadi Wiyono dan Isworo. Lihat selengkapnyaKomponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan. 2. com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. TNI terdiri dari Angkatan Darat, Angkatan Udara, dan Angkatan Laut. Pertahanan Negara Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 839);. Ukuran kekuatan militer untuk perencanaan pembangunan pertahanan Indonesia sebaiknya diturunkan dari tiga elemen tujuan pertahanan negara,. a. c. Maka, Indonesia memerlukan komponen cadangan dan juga sebagai urgensitas yang dicanangkan pada UU No. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara. Komponen pertahanan. 15, No. 7. Oleh: Nikodemus Thomas Martoredjo, S. Sistem ini mencakup perlawanan rakyat semesta dalam menghadapi setiap ancaman terhadap keselamatan bangsa dan negara. 1) Terwujudnya kesadaran Bela Negara bagi seluruh warga negara. Strategi yang dilancarkan oleh komponen pertahanan meliputi strategi penangkalan yang bersifat kerakyatan, kewilayahan, dan kesemestaan. d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa dukungan dari ASN diwujudkan dengan mengambil peran serta dalam pelatihan Komponen Cadangan. Kontributor: Ilham Choirul Anwar, tirto. Head topics. 3 Pasal 1 Tahun 2002, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik. bahwa pertahanan negara merupakan salah satu fungsi pemerintahan. 5. Permasalahan penelitian yaitu tentang kekuatan TNI Angkatan Darat dalam pertahanan negara dan Pembentukan Komponen Cadangan matra darat sebagai upaya optimalisasi peran Angkatan Darat terhadap pertahanan negara. pertahanan negara tahun 2015 -. Terkait pengaturan tentang pelaksanaan Komponen cadangan, Undang-dan kemampuan dari komponen utama pertahanan negara. PERA TURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA. Wajib bela negara dan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional (kajian Pasal 30 uud 1945). Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Judul tersebut. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan. 4. Memang akan demikian jadinya seandainya kita hanya mengandalkan kepada TNI sebagai satu-satunya komponen pertahanan negara. “Padahal, pada pengaturan ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara, yang telah secara eksplisit dan memberikan batasan perihal pengerahan komponen cadangan dan komponen pendukung yang semata-mata hanya dapat dimobilisasi untuk menghadapi ancaman militer,” ujar Busyrol. KEBIJAKAN UMUM PERTAHANAN NEGARA. Negara Kesatuan Reublik Indonesia. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat. Komponen pertahanan memiliki tanggung jawab untuk menganalisis misi, mengembangkan tindakan atau course of action (COA), serta melaksanakan COA.